Jumat, 12 Mei 2017

Larangan Membuat Tato


Bismillahi Rohmani Rohim

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Allahumma Shalli ala Sayyidina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wasallim, Allahumma mushorrifal quluub shorrif quluubana ‘ala tho’atik. Ammaba’du

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman dan islam serta nikmat diberikannya kesempatan sampai detik ini untuk belajar bersama, shalawat beserta salam tidak lupa kita curahkan kepada Nabi yang kita cintai Nabi Muhammad saw.

Para ulama telah sepakat bahwa membuat tato hukumnya haram, tidak ada alasan syar'i untuk membuat tato. maksud tato disini adalah menusuk dengan jarum atau alat lainnya pada sebagian tubuh ataupun seluruh tubuh.

Maksud Tato disini adalah menusuk dengan jarum atau alat lainnya di bagian anggota tubuh wanita hingga mengeluarkan darah. Dan kemudian tempat itu di tutupi dengan celak atau bahan lainnya. Dan terkadang untuk membuat ukiran.

Tindakan ini berarti merubah ciptaan Allah Ta'ala. Oleh karena itu perbuatan itu di haramkan. Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).

Pengharaman ini bukan hanya untuk wanita saja tapi untuk laki-laki juga. Tetapi kenapa dalam hadist tersebut yang di jelaskan hanya untuk wanita karena pada zaman dahulu yang paling banyak membuat tato adalah kaum wanita.

Bagiamana hukum membuat tato dengan menggunakan bahan Hena atau Pacar yang bersifat sementara? 

Menurut Abu Malik Kamal bin Al Sayid Salim, "Tato model ini dibolehkan dengan syarat tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato." (Fiqh Sunnah lin Nisa hal. 427, Maktabah Taufiqiyah Mesir). 

Wallahu a'alam Bish Shawabi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FREE WORLDWIDE SHIPPING

BUY ONLINE - PICK UP AT STORE

ONLINE BOOKING SERVICE